Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengetahuan Tentang Cyber Crime

Pengetahuan Tentang Kejahatan Cyber

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang dengan pesat, khususnya di bidang telekominikasi dianggap sebagai lokomotif untuk mempercepat proses globalisasi di berbagai aspek kehidupan.

Sekarang ini untuk mengakses internet bisa dilakukan secara mobile, kegiatan-kegiatan yang ada di dunia nyata seperti transaksi perbankan dan berkirim surat kini beralih menjadi kegiatan dunia maya. 

Akses internet yang mudah membuat kita tak lagi mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi baik dalam negeri maupun luar negeri.

Namun, seiring berkembangnya teknologi yang semakin pesat (dalam hal ini internet) menyebabkan munculnya kejahatan, seperti penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi isu sangat meresahkan, yaitu terjadinya kejahatan dunia maya (Cyber Crime).

Munculnya kejahatan dunia maya membuat para pengguna internet merasa khawatir akan terkena kejahatan tersebut.

Istilah cyber crime sudah gak asing lagi di telinga para pengguna internet. Lalu apa sih sebenarnya cyber crime itu?

Artikel ini akan mengulas pengetahuan tentang kejahatan siber secara lengkap. Mari simak sampai akhir!


Apa itu Cyber Crime?

Kejahatan dunia maya atau biasa disebut Cyber Crime adalah bentuk tindak kejahatan yang dilakukan individu atau kelompok yang menyerang sistem keamanan komputer. Secara umum, cyber crime merupakan tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai alat utamanya.

Tujuan melakukan kejahatan cyber dilakukan dengan beragam motif, mulai dari sekedar iseng untuk kepuasan tersendiri hingga merugikan beberapa pihak politik atau ekonomi.

Kejahatan cyber pertama kali muncul pada tahun 1988, saat itu bernama Cyber Attack. Pelaku tindak kejahatan menciptakan sebuah virus worm untuk menyerang komputer-komputer yang terkoneksi dengan internet. Dampak yang diakibatkan adalah 10% komputer di dunia mengalami mati total.

Cyber crime merupakan fenomena baru dalam tindak kejahatan yang berdampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.

Pada saat ini kejahatan cyber telah menyebar dan berlangsung dengan cepat beriringan dengan kebutuhan penggunaan internet yang tinggi. Hingga saat ini kejahatan cyber setiap tahunnya meningkat, Indonesia masuk dalam peringkat kedua kejahatan cyber di dunia setelah Jepang.

Baca juga: Jenis-Jenis Cyber Crime

Pada umumnya kejahatan cyber dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan perangkat komputer dan jaringan internet untuk mendapatkan sasaran.

Kejahatan cyber tidak mengenal target, karena siapapun korbannya (si kaya / si miskin) tetap bisa diolah oleh pelaku dan bisa terjadi kapanpun. Yang jadi incaran yaitu sistem transaksi keuangan, karena sangat menggiurkan bagi pelaku kejahatan.

Mengapa ada Cyber Crime?

Cyber Crime timbul atas dasar seseorang melakukan percobaan untuk menerobos ke dalam sistem. Motifnya beragam, ada yang cuma iseng-iseng mengukur kemampuan, setelah itu dipamerkan di forum-forum atau media sosial. Awalnya cuma iseng, tapi lama kelamaan bikin asik (kepuasan tersendiri) hingga merugikan orang lain. 

Ada juga yang murni kriminal, pelaku biasanya memiliki dendam pribadi pada perusahaan, kolega, atau instansi.

Indonesia saat ini memiliki undang-undang yang mengatur tentang kejahatan cyber, yaitu undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2008. Jadi anda tidak perlu takut jika terkena serangan kejahatan cyber, segera laporkan kasus kepada pihak yang berwajib.

Baca juga: Mengenal Jejak Digital

Dulu, sistem teknologi informasi berupa internet diciptakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan hal. Namun dengan berkembangnya zaman, internet telah menggeser paradigma para ahli teknologi informasi berfokus terhadap identifikasi kejahatan dunia maya.

Penting bagi para pengguna internet untuk mengetahui tentang kejahatan cyber dan jenis-jenisnya agar terhindar dari berbagai macam kerugian dari dampak yang diakibatkan.

Muhammad Rifki Apriansyah
Muhammad Rifki Apriansyah Investing, Technologies, and Electrical Enthusiast

Posting Komentar untuk "Pengetahuan Tentang Cyber Crime"